Wisatawan yang masuk atau keluar dari Singapura wajib memberikan laporan jika jumlah yang mereka bawa melebihi S$20.000 (atau setara dalam mata uang asing).
Laporan akan diserahkan kepada Petugas Imigrasi di Jalur Merah Bea Cukai saat kedatangan di Singapura dan di Konter Imigrasi saat keberangkatan dari Singapura.
Formulir 'Laporan Mata Uang Fisik dan Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan milik Pembawa (Wisatawan)', yang tersedia dalam bahasa Inggris, Mandarin, Melayu, dan Jepang, dapat diperoleh dari konter kartu Imigrasi, berbagai pos polisi, dan maskapai penerbangan. Minta bantuan dari Petugas Imigrasi untuk menyelesaikan laporan.
Wisatawan yang masuk atau keluar dari Singapura wajib memberikan laporan jika jumlah yang mereka bawa melebihi S$20.000 (atau setara dalam mata uang asing).
Laporan akan diserahkan kepada Petugas Imigrasi di Jalur Merah Bea Cukai saat kedatangan di Singapura dan di Konter Imigrasi saat keberangkatan dari Singapura.
Untuk informasi selengkapnya atau untuk mengirimkan pernyataan, kunjungi situs web Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA).
Harap diperhatikan bahwa ini BUKAN rezim pengawasan mata uang. Tidak ada pembatasan jenis atau jumlah yang dapat dipindahkan ke atau dari Singapura selama laporan diberikan.
dapat mengunjungi situs web Kepolisian Singapura untuk informasi lebih lanjut karena undang-undang ini juga berlaku terhadap tanda terima dari luar Singapura serta perpindahan melalui kargo, pos, dan cara lainnya.
Harap diperhatikan bahwa ini BUKAN rezim pengawasan mata uang. Tidak ada pembatasan jenis atau jumlah yang dapat dipindahkan ke atau dari Singapura selama laporan diberikan.