Bandara
×
All Changi Sites:
Language Language Select:

BARANG YANG DIKENAI BEA

Berdasarkan hukum Singapura, wisatawan yang datang wajib membayar pajak untuk rokok, produk tembakau, dan semua barang yang melebihi keringanan konsesi bebas bea dan Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax/GST) yang dibawa. Untuk perincian lebih lanjut, bacalah Bea Cukai Singapura.

BARANG TERLARANG DAN DIAWASI

Berikut adalah beberapa barang yang tidak diizinkan masuk ke Singapura tanpa izin yang sah.

  • Selongsong peluru kosong
  • Peluru aktif
  • Ornamen yang terbuat dari selongsong peluru kosong
  • Pemantik berbentuk peluru
  • Pemantik berbentuk granat

  • Senjata api
  • Senjata kejut listrik
  • Senjata api replika
  • Senjata api antik
  • Senjata api mainan
  • Pemantik berbentuk senjata api

  • Peninju besi
  • Nunchaku
  • Shoku Ninja
  • Syuriken
  • Tongkat polisi

  • Pisau lipat
  • Balisong
  • Borgol
  • Semprotan merica
  • Katapel
  • Busur silang

Barang-barang yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan publik, dan kehidupan hewan juga memerlukan lisensi atau izin impor dari masing-masing otoritas terkait untuk masuk ke Singapura. Berikut adalah beberapa barang terkendali yang dikategorikan menurut otoritas yang terkait:

Barang

Otoritas yang Berwenang
  • Hewan, burung, dan benda buangannya     

  • Tanaman, media tanam, dan pupuk organik

  • Ikan hias

  • Vaksin hewan

  • Mikroorganisme hewan dan hama tanaman

  • Makanan hewan peliharaan

Dewan Taman Nasional
Tel: 1800 471 7300
www.nparks.gov.sg
www.nparks.gov.sg/feedback
 

 

Makanan apa pun, baik mentah maupun matang (misalnya, daging, makanan laut, buah, sayuran, telur, dan produk makanan olahan)

 

Badan Makanan Singapura
Tel: +65 6805 2871
www.sfa.gov.sg
www.sfa.gov.sg/feedback
  • Surat kabar, buku, dan majalah

  • Film, kaset video, VCD, DVD, dan cakram Blu-Ray

  • CD/DVD-ROM dan game video

  • Peralatan komunikasi telekomunikasi dan radio

  • Walkie-talkie

 

Otoritas Pengembangan Media Informasi dan Komunikasi Singapura (Info-communications Media Development Authority)
Tel: 1800 478 5478
www.imda.gov.sg
info@imda.gov.sg

 

 

  • Produk obat-obatan

  • Produk kesehatan lainnya yang mengandung racun terdaftar

 

Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (Health Sciences Authority)
Tel: +65 6213 0838
www.hsa.gov.sg
hsa_info@hsa.gov.sg  

  • Alat Penyinaran Radiasi Pengion (Ionising Radiation/IR) & Zat Radioaktif

  • Peralatan sinar-X, perangkat yang mengandung bahan radioaktif, bijih, atau zat apa pun yang mengandung bahan radioaktif di atas batas pengecualian,

    dll.

  • Alat Penyinaran Radiasi Non-Pengion (Non-Ionising Radiation/NIR)

  • Lampu matahari ultraviolet, oven microwave, peralatan ultrasound

    tertentu (termasuk perangkat ultrasound terfokus intensitas tinggi), peralatan laser (termasuk penunjuk laser di atas batas regulasi 5 mili-Watt), dll.

     

 


Badan Lingkungan Hidup Nasional (Departemen Perlindungan Radiasi & Ilmu Nuklir) Singapura
www.nea.gov.sg
nea_rpnsd_tradenet@nea.gov.sg