- Selongsong peluru kosong
- Peluru aktif
- Ornamen yang terbuat dari selongsong peluru kosong
- Pemantik berbentuk peluru
- Pemantik berbentuk granat
BARANG YANG DIKENAI BEA
Berdasarkan hukum Singapura, wisatawan yang datang wajib membayar pajak untuk rokok, produk tembakau, dan semua barang yang melebihi keringanan konsesi bebas bea dan Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax/GST) yang dibawa. Untuk perincian lebih lanjut, bacalah Bea Cukai Singapura.
Barang-barang yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan publik, dan kehidupan hewan juga memerlukan lisensi atau izin impor dari masing-masing otoritas terkait untuk masuk ke Singapura. Berikut adalah beberapa barang terkendali yang dikategorikan menurut otoritas yang terkait:
Barang |
Otoritas yang Berwenang |
|
Dewan Taman Nasional
|
Makanan apa pun, baik mentah maupun matang (misalnya, daging, makanan laut, buah, sayuran, telur, dan produk makanan olahan)
|
Badan Makanan Singapura Tel: +65 6805 2871 www.sfa.gov.sg www.sfa.gov.sg/feedback |
|
Otoritas Pengembangan Media Informasi dan Komunikasi Singapura (Info-communications Media Development Authority)
|
|
Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (Health Sciences Authority) |
|
|
TAUTAN LAINNYA